Pinjaman Eksekutif
Kalkulator Pinjaman Eksekutif
Syarat & Ketentuan
Peminjam adalah Karyawan Berkarya, Pengurus, Pengawas, Penasihat dan Pengelola.
Jangka Waktu:
1 tahun, 2 tahun dan 3 tahun.
Suku Bunga:
1 tahun = 9%, 2 tahun = 10% dan 3 tahun = 12%.
Pembayaran Pokok + Bunga
dipotong dari gaji setiap bulan.
Biaya Administrasi
2% dipotong satu kali saat pencairan Pinjaman.
Kententuan Khusus:
Karyawan Tetap dengan masa kerja ≥ 1 tahun.
Realisasi Pinjaman:
Pengajuan tanggal 01 - 15, realisasi pinjaman tanggal 16, angsuran dipotong pada tanggal 25 bulan yang sama.
Pengajuan tanggal 15 - 25, realisasi pinjaman tanggal 26, angsuran dipotong pada tanggal 25 bulan berikutnya.
Bersedia tanda tangan di atas materai pada berkas Perjanjian Pinjaman.
Angsuran Pinjaman akan dibayarkan melalui pemootongan gaji setiap bulan pada saat menerima gaji.
Persetujuan Pinjaman diberikan oleh level di atas karyawan yang mengajukan, minimal Manager Cabang.
Karyawan yang mengundurkan diri wajib melunasi Pinjaman terlebih dahulu.
Jaminan Ijazah terakhir akan disimpan di Kantor Pusat Intidana.
Jika Plafon Pinjaman ≥ dari Rp. 25.000.000,- maka wajib menyertakan jaminan tambahan berupa BPKB (Maksimal 10 th kebelakang untuk RD2, 15th untuk RD4, terhitung dari tahun perjanjian pinjaman di buat.) atau SHM.
Tidak bisa Top Up (memperbaharui) pinjaman sebelum Jatuh Tempo, pengajuan Top Up (memperbaharui) pinjaman selanjutnya wajib melunasi Pinjaman Sebelumnya.
Pengikatan pinjaman secara internal dengan melibatkan kuasa hukum internal KSP Intidana.
If you are human, leave this field blank.
Next
KSP INTIDANA © MMXXIV
Scroll to Top